FREE BITCOIN

Pengertian Pancasila Secara Luas

Pengertian Pancasila

     Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
   Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
      Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

     Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa Perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

I.1 Pengertian Pancasila secara etimologis

     Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima” “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar” “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
    Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.


I.2 Pengertian Pancasila secara Historis

  Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

     Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

    Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan dan kemerdekaannya kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.

  Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

I.3 Pengertian Pancasila secara Terminologis

   Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat         kebijaksanaan dalam permusyawaratan       /perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
   
      Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

I.4 Pengertian Pancasila menurut para tokoh

1. Notonegoro

Menurut notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara indonesia

2. Muhammad Yamin

Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.


3. I.R Soekarno


Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa indonesia

4.Panitia Lima

Pancasila adala lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asa erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.





1. Mendeskripsikan contoh perbuatan dan perilaku warga negara yang baik.(dimensi vertikal dan horizontal).

Contoh-contoh perbuatan warga negara yang baik:
Tidak menerobos lampu merah
Mempersilahkan pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan
Tidak membuang sampah di jalanan dari dalam mobil
Tidak mengendarai motor di atas trotoar
Tidak mengendarai kendaraan dengan zig-zag di jalan raya
Merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan
Budayakan antri
Selalu datang tepat waktu
Menahan pintu untuk orang lain yang ada di belakang kita (misal: di mal, sekolah, kampus, dan lain-lain)
Mengambil sampah dan dibuang pada tempatnya
Tidak mematahkan batang tanaman atau ranting pohon tanpa tujuan
Senyum dan sapa
Beberapa contohperbuatan dan perilaku warga negara yang baik :
Secara Vertikal :
Beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan beribadah, kita akan selalu ingat kepada-Nya. Dan hal ini akan membuat kita menjadi lebih dekat dengan Allah Yang Maha Esa.Lebih lanjut...
Menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Hal ini akan menghindarkan kita agar tidak terjerumus dalam perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Berlaku jujur dalam setiap hal. Setiap perilaku yang dilandasi dengan kejujura akan memberikan hasil yang baik. Selain itu, karena seringya kita berlaku jujur, banyak orang yang akan percaya dengan kita. Berlaku jujur bukan hanya karena ingin memperoleh rasa percaya dari orang lain, tapi yang paling penting adalah berlaku jujur karena kita merasa bahwa Allah selalu berada di dekat kita untuk terus mengawasi setiap perbuatan kita.
Secara Horisontal:
Saling menghormati satu dengan yang lain. Dengan menghormati dan menghargai orang lain, maka orang lain pun akan menghormati dan menghargai diri kita. Hal ini ditujukan agar terjalin hubungan yang baik antar warga negara.
Saling mempercayai satu dengan yang lain untuk meghindari fitnah. Karena apabila terjadi fitnah, bukan hanya orang yang terkena fitnah saja yang merasa dirugikan, namun juga orang yang memfitnah pun akan mengalami hal yang sama.
Melakukan musyawarah dalam setiap penyelesaian masalah. Tidak mengambil keputusan sepihak yang akan merugikan orang lain. Musyawarah merupakan solusi terbaik agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
Berlaku adil dalam setiap pengambilan keputusan. Apabila terjadi ketimpangan dalam pengambilan keputusan, akan timbul pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, keputusan yang dirasa berat sebelah harus dihindari agar tidak terjadi ketimpangan yang akan memicu konflik.
Menaati peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di wilayah setempat. Hal ini merupakan wujud dari masyarakat sadar hukum. Dengan adanya kesadaran hukum dari setiap warga negara, akan menciptakan suasanayang aman, tentram dan damai. Karena masyarakat menyadari bahwa setiap perbuatan yang mereka lakukan memiliki konsekuensi terhadap hukum. Oleh karena itu, perbuatan melanggar hukum dapat dicegah.
Melaksanakan kewajiban sebagai warga negara seperti membayar pajak dan ikut serta dalam pemilu. Dengan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara, ini berarti kita ikut serta dalam membangun bangsa dan negara.
Ikut serta dalam setiap kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, dan lain-lain. Dengan seringnya mengikuti kegiatan tersebut, akan meningkatkan kebersamaan dari para anggota masyarakat.

2. Mendiskripsikan contoh perbuatan yang tidak baik.

Berikut beberapa contoh perbuatan yang tidak bertaggung jawab beserta dampaknya bagi bangsa dan negara :
Menyalahgunakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dikuasai untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Contohnya adalah tindakan terorisme dan separatisme. Adanya tindakan-tindakan tersebut, akan menyebabkan keresahan di masyarakat dan menciptakan suasana yang tidak aman dan tidak kondusif. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa akibat ulah tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab.
Menyebarkan isu-isu politik untuk menjatuhkan kekuasaan pemeritah. Adaya isu-isu yang belum pasti benar seperti ini, akan menyebabkan kurangnya rasa kepercayaan terhadap pemerintah yang berkuasa. Akibatnya kinerja pemerintah mejadi turun karena tidak adanya dukungan dari rakyat. Hal-hal seperti ini yang dapat menyebabkan lambatnya pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi bangsa.
Korupsi. Merupakan perbuatan yang sangat tidak bertanggungjawab. Karena menyebabkan hilangnya uang kas negara tanpa kegunaan yang jelas. Kini rupsi telah merajalela, baik dari kalangan bawah, bahkan sampai ke tingkat yang paling tinggi.

3. Mengidentifikasi hak dan kewajiban warga negara,

Berikut adalah hak dan kewajiban warga negara sebagai wujud nasonalisme :
Hak :
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang,
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Hak untuk dipilih dalam pemilu. Hal ini merupakan suatu cara dari seorang warga negara yang ingin menujukkan eksistensinya dalam rangka membangun sebuah negara. Dengan terjun langsung ke dalam sebuah pemerintahan, maka ia dapat menunjukkan upaya-upaya demi memajukan bangsa dan negaranya.
Hak berpendapat. Merupakan cara bagi setiap warga negara untuk memberikan masukan dan megkritisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi menuju masa depan bangsa yang lebih baik. Pendapat ini dapat disampaikan baik secara lisan maupun tulisan dengan tetap megikuti peraturan perundangan yang berlaku.
Hak untuk memperoleh pedidikan dan pengajaran. Untuk mebangun bangsa yang maju, diperlukan ilmu pengetahuan yang cukup. Hal ini berarti harus mencerdaskan bangsa yaitu rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran tanpa membedakan status sosial dari warga negara tersebut.
Kewajiban :
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Untuk menunjang perekonomian negara/daerah pajak merupakan salah satu sumber pendapatan. Oleh karena itu disini di butuhkan suatu kesadaran dari warga negara untuk membayar pajak. Seperti kata pepatah “orang bijak taat pajak”.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia. Salah satu yang menunjang kehidupan bernegara yang tertib dan teratur adalah masalah hukum. Kita tahu negara kita adalah negara hukum, oleh karena itu sebagai warga negara yang baik hukum yang berlaku di negara ini harus di taati tidak pandang bulu siapa diri kita karena semua sama di mata hokum
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Jika kita lihat pembangunan di negara kita kurang merata karena hanya terpusat di daerah pemerintahan saja. Sebagai warga negara yang baik kita harus ikut berperan serta memajukan pembangunan di negara kita khususnya di daerah yang bukan merupakan pusat pemerintahan agar kehidupan bangsa kita menjadi lebih bak lagi.
Setiap warga negara berkewajiban membela bangsa dan negaranya dari ancaman dari dalam maupun luar. Baik yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, maupun yang ingin menghancurkan bangsa dan negaranya. Ini merupakan wujud dari rasa cinta terhadap tanah air.
Setiap warga negara wajib menjaga kestabilan negara. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik yang dapat mengancam stabilitas nasional baik dari sisi pertahanan dan keamanan, ekonomi, dan sosial.
Setiap warga negara berkewajiban ikut serta dalam pemilu. Dengan ikut serta dalam pemilu, setiap warga negara dapat ikut serta dalam menentukan arah bangsa. Dengan memilih peimpin yang berkualitas, dapat membawa perubahan yang akan menciptakan bangsa yang maju peradabannya.
Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi ideologi negara. Hal ini dimaksudkan agar negara tersebut tidak kehilangan jati dirinya. Apabila sebuah negara telah kehilangan jati dirinya, maka negara tersebut dapat dikatakan sudah kehilangan arah dan tujuan negara itu yang sesungguhnya.
Secara lebih spesifik maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

4. Merumuskan pentingnya Pendidikan Pancasila ditinjau secara Historis ,Yuridis,Kultural, dan Filosofis.

a) Landasan Historis

Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

b.) Landasan Kultural    

           Setiap bangsa didunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah. Pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada suatu konsep pemikiran Karl Marx.
          Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pediri negara seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo serta para tokoh pendiri lainnya.

c.) Landasan Yuridis

          Landasan yuridis perkuliahan pendidikan pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan pancasila. Hal ini  mengandung makna bahwa secara material pancasila merupakan sumber hokum pendidikan nasional.
          Undang-undang PT No.12 tahun 2012 pasal 35 ayat (3) secara eksplisit dicantumkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan serta Bahasa Indonesia. Dengan demikian perkuliahan pancasila memiliki landasan yuridis, sebagaimana termuat dalam Undang-undang No.12 Tahun 2012.
         Selain itu mata kuliah pancasila adalah mata kuliah yang mendidik warga negara untuk mengetahui, memahami dan merealisasikan nilai-nilai pancasila baik sebagai dasar filsafat negara maupun sebagai ideology bangsa dan negara. Oleh karena itu perkuliahan pancasila dilakukan untuk membentuk karakter bangsa dengan menanamkan nilai-nilai kebangsaan, serta kecintaan terhadap tanah air yang dalam kurikulum internasional disebut sebagai civic education,citizenship education.

d.) Landasan Filosofis

           Pancasila adalah  sebagai dasar  filsafat   negara dan pandangan filosofis bangsa indonesia . Secara filosofis bangsa indonesia. sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif  bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara dan sekaligus sebagai unsur pokok negara.
          Atas dasar  pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Pancasila Secara Luas"

Post a Comment